DAKWAH MELALUI SEDEKAH
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah:
Hadits Dakwah
Dosen Pengampu: Dra. Anisah Indriati, M.Si.
Dosen Pengampu: Dra. Anisah Indriati, M.Si.
JURUSAN KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2014
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2014
Kata Pengantar
Puji syukur saya sampaikan kehadirat Allah swt.,
atas limpahan rahmat, hidayah, taufiq, serta inayah-Nya makalah ini dapat
terselesaikan. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah
saw. yang telah membimbing kita menuju jalan yang diridhai oleh-Nya.
Terima kasih kepada dosen pengampu yaitu Ibu Dra.
Anisah Indriati, M.Si selaku pembimbing Mata Kuliah Hadits Dakwah yang telah
membimbing penulis dalam menyelesaikan makalah yang berjudul “Dakwah Melalui
Sedekah” ini. Dalam pembuatan makalah ini penulis telah berusaha semaksimal
mungkin agar dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita
semua, dan penulis mengharapkan masukan, kritik dan saran dari para pembaca.
Karena penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
Yogyakarta,
18 April 2014
Penulis,
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL .......................................................................................... i
KATA PENGANTAR ........................................................................................ ii
DAFTAR ISI ....................................................................................................... iii
BAB I: PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah ........................................................................... 1
B. Rumusan Masalah .................................................................................... 1
C. Tujuan Penulisan ...................................................................................... 2
BAB II: PEMBAHASAN
A. Pengertian Dakwah .................................................................................. 3
B. Pengertian Sedekah .................................................................................. 4
C. Dalil-dalil Sedekah ................................................................................... 5
D. Sedekah sebagai Media Dakwah ............................................................. 7
BAB III: PENUTUP
A. Kesimpulan .............................................................................................. 9
B. Saran ........................................................................................................ 9
Daftar Pustaka ..................................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dakwah bersifat
universal, yakni segala bentuk kegiatan yang mengajak manusia kembali ke jalan
Tuhannya. Adapun esensinya adalah menyeru kepada kebajikan (amar ma’ruf)
dan mencegah kemungkaran (nahy munkar). Meski demikian, bagi orang awam
dakwah seringkali dimaknai hanya sebatas
ceramah di depan umum atau mengajak non-muslim untuk memeluk agama Islam. Padahal pengertian dakwah sangat luas dan tidak terbatas pada kegiatan-kegiatan tersebut saja.
ceramah di depan umum atau mengajak non-muslim untuk memeluk agama Islam. Padahal pengertian dakwah sangat luas dan tidak terbatas pada kegiatan-kegiatan tersebut saja.
Jika dakwah diartikan secara sempit
sebagaimana yang telah dijelaskan, maka dakwah hanya akan menjadi sesuatu yang
eksklusif, di mana yang bisa melakukannya hanya orang-orang tertentu saja.
Pandangan semacam ini perlu diluruskan, karena pada hakikatnya dakwah adalah
kewajiban seluruh umat Islam.
Dakwah tidak selalu dilakukan dengan
keilmuan yang mumpuni, modal yang lebih, atau pun kekuasaan. Hal-hal yang
sederhana pun pun bisa bernilai ibadah selama mengajak kepada kebaikan, menyeru
kepada kebajikan dan mencegah kemungkaran. Terkadang hal-hal sepele bisa lebih
efektif untuk menarik simpati mad’u kepada esesensi dakwah tersebut, dengan
sedekah misalnya.
Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis berusaha untuk
menjelaskan peran sedekah yang digunakan sebagai media dalam berdakwah.
Sehingga dapat membantu pemahaman pembaca terhadap inklusifitas dakwah,
terutama tentang dakwah yang dilakukan melalui sedekah.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas,
maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1. Apa pengertian dakwah?
2. Apa pengertian sedekah?
3. Apa sajakah dalil-dalil tentang sedekah?
4. Bagaimana sedekah digunakan sebagai media dakwah?
C. Tujuan Penulisan
Semua penelitian pasti memiliki tujuan dan
tujuan tersebut harus dicapai, adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah
sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui apa pengertian dakwah.
2. Untuk mengetahui apa pengertian sedekah.
3. Untuk mengetahui apa saja dalil-dalil tentang sedekah.
4. Untuk mengetahui bagaimana sedekah digunakan sebagai media dakwah.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Dakwah
Secara etimologis dakwah diserap dari bahasa
Arab: da’wah, yang antara lain maknanya mengajak, menyeru, memanggil,
menyampaikan, mendorong atau memohon. Da’wah sebagai istilah bahasa Arab
itu telah mengalami perkembangan dari asal kata daa’ yang dalam bahasa
Indonesia berarti ajakan, seruan atau panggilan. Jadi setiap kegiatan manusia
yang bertujuan mengajak, menyeru atau memanggil sesamanya manusia, berbuat
baik, melaksanakan kebajikan dan mencegah kemungkaran, disebut sebagai dakwah.[1]
Secara umum, dakwah adalah ajakan atau seruan kepada yang baik dan yang
lebih baik. Dakwah mengandung ide tentang progresivitas, sebuah proses
terus-menerus menuju kepada yang baik dan yang lebih baik dalam mewujudkan
tujuan dakwah tersebut. Dengan begitu, dalam dakwah terdapat suatu ide dinamis,
sesuatu yang terus tumbuh dan berkembang sesuai dengan tuntunan ruang dan
waktu. Sementara itu, dakwah dalam prakteknya merupakan kegiatan untuk
mentransformasikan nilai-nilai agama yang mempunyai arti penting dan berperan
langsung dalam pembentukan langsung persepsi umat tentang berbagai nilai
kehidupan.[2]
Sesungguhnya banyak definisi tentang dakwah dari para pakar atau ulama yang
lain dengan berbagai perspektif. Semua definisi tersebut mengungkapkan bahwa
dakwah adalah sebuah kegiatan atau upaya manusia mengajak atau menyeru manusia
lain. Isi ajakan atau seruan itu ialah al-khayr, amr ma’ruf dan nahy
munkar (melaksanakan kebaikan dan kebajikan serta mencegah kemungkaran
dalam rangka mengangkat harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan yang
terbaik di dunia-pen).[3]
B. Pengertian Sedekah
Shadaqah berasal dari akar kata shadaqa jama’
dari shidqan yang berarti kejujuran, berkata benar. Sedangkan pengertian
dari shadaqah adalah suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada
orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi waktu dan jumlah tertentu;
suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai suatu kebajikan yang
mengharap ridha Allah swt. dan pahala semata. Shadaqah dalam pengertian di sini
oleh para fuqaha disebut dengan Shadaqah at-tatawwu’ (shadaqah dengan
spontan dan sukarela). Menurut para fuqaha, istilah shadaqah juga dapat searti
dengan kata zakat, yang berarti suatu harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang
muslim pada waktu tertentu dan dalam jumlah yang tertentu pula yang telah ditetapkan
oleh hukum Islam, karena itu pula para fuqaha sering menyebut istilah zakat
fitrah dengan sebutan shadaqah al-fitr.[4]
Para fuqaha sepakat bahwa hukum shadaqah pada
dasarnya adalah sunah. Di samping sunah, adakalanya pula hukum shadaqah
itu haram, yaitu dalam kasus seeorang bershadaqah mengetahui pasti orang
yang akan menerima shadaqah tersebut akan menggunakan harta itu untuk kegiatan
kemaksiatan. Terakhir adakalanya pula hukum shadaqah itu menjadi wajib,
yaitu ketika seseorang ketemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga
dapat mengancam keselamatan jiwanya, sementara dia (orang pertama) mempunyai
makanan yang lebih dari apa yang ia perlukan saat itu. Hukum shadaqah pula
menjadi wajib jika seseorang bernazar hendak bershadaqah kepada seseorang atau
lembaga.[5]
Shadaqah
lebih utama jika diberikan secara diam-diam dibandingkan diberikan secara
terang-terangan, dalam arti diberitahukan atau diberitakan kepada umum.[6]
Menurut para fuqaha, shadaqah juga lebih utama diberikan pada bulan Ramadhan dibandingkan
bulan lainnya.[7]
Selanjutnya, shadaqah itu lebih utama diberikan kepada kaum kerabat atau sanak
keluarga terdekat sebelum diberikan kepada orang lain dan yang juga tak kalah
pentingnya bahwa shadaqah harus melihat prioritas yaitu diberikan kepada orang
yang betul-betul sedang mendambakan uluran tangan.[8]
Adapun engenai kriteria barang yang lebih utama dishadaqahkan, paa fuqaha
berpendapat bahwa barang yang akan dishadaqahkan itu sebaiknya barang yang
berkualitas baik dan disukai oleh pemiliknya.[9]
C. Dalil-dalil Sedekah
Ada banyak dalil yang al-Qur’an dan as-Sunnah
yang menjelaskan tentang sedekah, diantaranya adalah:
a. Dalil-dalil al-Qur’an
1. QS. Al-Baqarah ayat 261:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ
أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ
لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh)
orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir
benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah
melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas
(karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
2. QS. An-Nisa’ ayat 114:
لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ
إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَنْ
يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
Artinya: Tidak ada kebaikan pada kebanyakan
bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh
(manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma´ruf, atau mengadakan perdamaian di
antara manusia. Dan barangsiapa
yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi
kepadanya pahala yang besar.
b. Dalil-dalil as-Sunnah
1. Shahih Muslim, no. 1677:
و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ بْنُ هَمَّامٍ
حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ قَالَ هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو
هُرَيْرَةَ عَنْ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ
أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ سُلَامَى مِنْ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ
كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيهِ الشَّمْسُ قَالَ تَعْدِلُ بَيْنَ الِاثْنَيْنِ صَدَقَةٌ
وَتُعِينُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا
مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ قَالَ وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ وَكُلُّ خُطْوَةٍ تَمْشِيهَا
إِلَى الصَّلَاةِ صَدَقَةٌ وَتُمِيطُ الْأَذَى عَنْ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin
Rofi’ telah menceritakan kepada kami Abdur Rozzaq bin Hammam telah menceritakan
kepada kami Ma’mar dari Hammam bin Munabbih ia berkata begini: Dan ia telah
mengatakan apa yang telah Abu Hurairah ceritakan pada kami dari Muhammad Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian menyebut beberapa hadits diantaranya: Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Setiap ruas tulang manusia wajib
bersedekah setiap hari, di mana matahari terbit. Selanjutnya beliau bersabda:
Berlaku adil antara dua orang adalah sedekah, membantu seseorang (yang
kesulitan menaikkan barang) pada hewan tunggangannya, lalu ia membantu
menaikkannya ke atas punggung hewan tunggangannya atau mengangkatkan
barang-barangnya adalah sedekah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga
bersabda: Perkataan yang baik adalah sedekah, setiap langkah yang dikerahkan
menuju salat adalah sedekah dan menyingkirkan duri dari jalan adalah sedekah.
2. Shahih Muslim, no. 1398:
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ
عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ
بَرِيرَةَ لِلْعِتْقِ وَأَرَادَ مَوَالِيهَا أَنْ يَشْتَرِطُوا وَلَاءَهَا فَذَكَرَتْ
عَائِشَةُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرِيهَا فَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ
قَالَتْ وَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلَحْمٍ فَقُلْتُ
هَذَا مَا تُصُدِّقَ بِهِ عَلَى بَرِيرَةَ فَقَالَ هُوَ لَهَا صَدَقَةٌ وَلَنَا هَدِيَّةٌ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Adam telah
menceritakan kepada kami Syu’bah telah menceritakan kepada kami Al Hakam dari
Ibrahim dari Al Aswad dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha bahwa dia berkehendak
membeli Barirah untuk dimerdekakan namun tuannya mengajukan syarat agar dia
menjadi tuan dari sahaya yang dibebaskannya itu. Maka (‘Aisyah radliallahu
‘anha) menceritakan hal itu kepada Nabi Shallallahu’alaihiwasallam, maka Nabi
Shallallahu’alaihiwasallam berkata, kepadanya: Belilah, dan wala’ dari sahaya
adalah siapa yang membebaskannya. (‘Aisyah radliallahu ‘anha) berkata: Kepada
Nabi Shallallahu’alaihiwasallam pernah diberikan sepotong daging lalu aku katakan
bahwa daging ini dari sedekah yang diterima Barirah. Maka Beliau
Shallallahu’alaihiwasallam bersabda: Baginya ini sedekah, tapi bagi kita ini
hadiah.
D. Sedekah sebagai Media Dakwah
Terkadang dakwah tidak harus dengan ceramah
ataupun pidato di tempat-tempat umum, berkoar-koar tentang mana yang salah dan
mana yang benar. Tindakan-tindakan nyata kadang menjadi lebih mengena kepada
mad’u. Tindakan tersebut bisa berupa hal-hal yang sederhana sekalipun, misalnya
saja sedekah.
Dengan sedekah, kesejahteraan umat muslim bisa terbangun. Dengannya, kita
bisa membantu masyarakat muslim yang kurang berkecukupan dalam bidang ekonomi.
Kaum muslim dhu’afa inilah yang paling rentan terhadap bujukan-bujukan
non-muslim. Banyak missionaris yang mengajak muslim untuk masuk agamanya dengan
iming-iming ekonomi yang layak. Sebagaimana hadis Nabi saw:
كاد الفقر أن يكون
كفرا
“kemiskinan itu akan mendekatkan pada
kekufuran”
Tanpa menjadi penceramah atau guru pun dakwah bisa dilakukan dengan
sedekah. Menyalurkan sedekah untuk jalan Allah seperti membantu pembangunan
masjid ataupun sekolah-sekolah dan madrasah sama halnya, atau bahkan lebih
bermanfaat. Ini juga berarti kita ikut turut serta dalam dakwah Islamiyah.
Dengan sedekah kita bisa membiayai anak-anak yang belum mampu mengenyang
pendidikan. Sehingga mereka bisa menjadi generasi Islam yang mampu
memperjuangkan Islam di tengah tantangan zaman. Dan masih banyak dakwah-dakwah
lain yang bisa dilakukan dengan sedekah.
Sedekah meiliki banyak faedah, baik bagi penerima ataupun pemberi.
Sebagaimana dijelaskan di ayat pertama bahwa pahala sedekah diibaratkan dengan
sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.
Ini menunujukkan betapa besarnya pahala sedekah bagi pelakunya. Kemudian di ayat
yang kedua, dijelaskan derajat sedekah yang setara dengan berbuat ma´ruf dan
mengadakan perdamaian di antara manusia. Padahal dalam beberapa keterangan lain
kedua amal ini memiliki posisi yang istimewa di hadapan Allah.
Sedekah tidak harus dilakukan dengan harta benda. Sebagaimana hadits nomor
satu, dikatakan bahwa berlaku adil antara dua orang, membantu seseorang mengangkatkan
barang-barangnya, perkataan yang baik dan sebagainya, bahkan menyingkirkan duri
dari jalan pun adalah sedekah. Ini berarti pada dasarnya semua orang bisa
menggunakan potensi-potensi dasar yang diberikan Allah padanya sebagai media
bersedekah. Artinya, semua orang baik kaya ataupun miskin bisa bersedekah.
Di hadits yang kedua diceritakan bahwa hamba sahaya, yakni Bariroh pun
mempunyai kesempatan untuh bersedekah meskipun yang disedekahkan adalah sedekah
yang ia terima sendiri. Namun, Nabi dan ahlul bait tidak bisa menerimanya
karena diharamkan untuk menerima sedekah dan zakat. Jadi, Nabi menerimanya
sebagai bentuk hadiah, bukan sedekah.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat diambil beberapa
kesimpulan, antara lain:
Definisi dakwah secara umum, diartikan sebagai ajakan atau seruan kepada
yang baik dan yang lebih baik. Isi ajakan tersebut ialah al-khayr, amr
ma’ruf dan nahy munkar (melaksanakan kebaikan, menyeru kebajikan dan
mencegah kemungkaran) yang bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk Tuhan yang terbaik.
Sedangkan pengertian dari sedekah adalah suatu pemberian yang diberikan
oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa
dibatasi waktu dan jumlah tertentu; suatu pemberian yang diberikan oleh
seseorang sebagai suatu kebajikan yang mengharap ridha Allah swt. dan pahala
semata. Sementara itu, hukum asal sedekah adalah sunnah.
Sedekah bila digunakan sebagai media dakwah memiliki peran yang penting
untuk kemajuan Islam. Selain itu sedekah juga berfaedah bagi penerima dan
pemberi, serta memiliki kedudukan khusus di sisi Allah.
Sedekah juga tidak harus dilakukan dengan harta benda. Berlaku adil, membantu
orang lain ataupun menyingkirkan duri dari jalan pun adalah sedekah. Jadi,
semua orang baik kaya ataupun miskin bisa bersedekah.
B. Saran
Dakwah tidak boleh dipahami secara sempit,
karena segala bentuk kegiatan yang mengajak manusia kembali ke
jalan Tuhan adalah dakwah. Oleh karena itu dakwah tidak hanya terbatas pada
ceramah, dialog ataupun debat saja. Hal-hal sederhana seperti sedekah bisa
memberi manfaat yang lebih besar terhadap dakwah Islamiyah jika dilakukan
dengan niat yang ikhlas serta bersungguh-sungguh.
Daftar Pustaka
Arifin, Anwar. 2011. Dakwah Kontemporer: Sebuah Studi Komunikasi.
Yogyakarta: Graha Ilmu.
Ilaihi, Wahyu. 2010. Komunikasi Dakwah. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mursyid. 2006. Mekanisme Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah (Menurut
Hukum Syara’ dan Undang-undang). Yogyakarta: Magistra Insania Press.
[1]
Anwar Arifin, Dakwah Kontemporer:
Sebuah Studi Komunikasi, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011) hlm. 36.
[2] Wahyu Ilaihi, Komunikasi Dakwah,
(Bandung: Remaja Rosdakarya, 2010), hlm.17.
[3]
Anwar Arifin, Dakwah..., hlm.
37.
[4]
Mursyid, Mekanisme Pengumpulan
Zakat, Infaq dan Shadaqah (Menurut Hukum Syara’ dan Undang-undang), (Yogyakarta:
Magistra Insania Press, 2006), hlm. 8-9.
[7]
Ibid.
[9]
Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar