Senin, 28 April 2014

MAKALAH DAKWAH MELALUI SEDEKAH



DAKWAH MELALUI SEDEKAH
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah: Hadits Dakwah
Dosen Pengampu: Dra. Anisah Indriati, M.Si.

Disusun oleh:
 Abdul Aziz (13210013)
JURUSAN KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2014





Kata Pengantar
Puji syukur saya sampaikan kehadirat Allah swt., atas limpahan rahmat, hidayah, taufiq, serta inayah-Nya makalah ini dapat terselesaikan. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah saw. yang telah membimbing kita menuju jalan yang diridhai oleh-Nya.
Terima kasih kepada dosen pengampu yaitu Ibu Dra. Anisah Indriati, M.Si selaku pembimbing Mata Kuliah Hadits Dakwah yang telah membimbing penulis dalam menyelesaikan makalah yang berjudul “Dakwah Melalui Sedekah” ini. Dalam pembuatan makalah ini penulis telah berusaha semaksimal mungkin agar dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua, dan penulis mengharapkan masukan, kritik dan saran dari para pembaca. Karena penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.




                                                                                         Yogyakarta, 18 April 2014

                                                                                                        Penulis,





DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL .......................................................................................... i
KATA PENGANTAR ........................................................................................ ii
DAFTAR ISI ....................................................................................................... iii
BAB I: PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah ........................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah .................................................................................... 1
C.     Tujuan Penulisan ...................................................................................... 2
BAB II: PEMBAHASAN
A.    Pengertian Dakwah .................................................................................. 3
B.     Pengertian Sedekah .................................................................................. 4
C.     Dalil-dalil Sedekah ................................................................................... 5
D.    Sedekah sebagai Media Dakwah ............................................................. 7
BAB III: PENUTUP
A.    Kesimpulan .............................................................................................. 9
B.     Saran ........................................................................................................ 9
Daftar Pustaka ..................................................................................................... 10





BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
Dakwah bersifat universal, yakni segala bentuk kegiatan yang mengajak manusia kembali ke jalan Tuhannya. Adapun esensinya adalah menyeru kepada kebajikan (amar ma’ruf) dan mencegah kemungkaran (nahy munkar). Meski demikian, bagi orang awam dakwah seringkali dimaknai hanya sebatas
ceramah di depan umum atau mengajak non-muslim untuk memeluk agama Islam. Padahal pengertian dakwah sangat luas dan tidak terbatas pada kegiatan-kegiatan tersebut saja.
            Jika dakwah diartikan secara sempit sebagaimana yang telah dijelaskan, maka dakwah hanya akan menjadi sesuatu yang eksklusif, di mana yang bisa melakukannya hanya orang-orang tertentu saja. Pandangan semacam ini perlu diluruskan, karena pada hakikatnya dakwah adalah kewajiban seluruh umat Islam.
            Dakwah tidak selalu dilakukan dengan keilmuan yang mumpuni, modal yang lebih, atau pun kekuasaan. Hal-hal yang sederhana pun pun bisa bernilai ibadah selama mengajak kepada kebaikan, menyeru kepada kebajikan dan mencegah kemungkaran. Terkadang hal-hal sepele bisa lebih efektif untuk menarik simpati mad’u kepada esesensi dakwah tersebut, dengan sedekah misalnya.
Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis berusaha untuk menjelaskan peran sedekah yang digunakan sebagai media dalam berdakwah. Sehingga dapat membantu pemahaman pembaca terhadap inklusifitas dakwah, terutama tentang dakwah yang dilakukan melalui sedekah.

B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1.      Apa pengertian dakwah?
2.      Apa pengertian sedekah?
3.      Apa sajakah dalil-dalil tentang sedekah?
4.      Bagaimana sedekah digunakan sebagai media dakwah?

C.   Tujuan Penulisan
Semua penelitian pasti memiliki tujuan dan tujuan tersebut harus dicapai, adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui apa pengertian dakwah.
2.      Untuk mengetahui apa pengertian sedekah.
3.      Untuk mengetahui apa saja dalil-dalil tentang sedekah.
4.      Untuk mengetahui bagaimana sedekah digunakan sebagai media dakwah.



BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Dakwah
Secara etimologis dakwah diserap dari bahasa Arab: da’wah, yang antara lain maknanya mengajak, menyeru, memanggil, menyampaikan, mendorong atau memohon. Da’wah sebagai istilah bahasa Arab itu telah mengalami perkembangan dari asal kata daa’ yang dalam bahasa Indonesia berarti ajakan, seruan atau panggilan. Jadi setiap kegiatan manusia yang bertujuan mengajak, menyeru atau memanggil sesamanya manusia, berbuat baik, melaksanakan kebajikan dan mencegah kemungkaran, disebut sebagai dakwah.[1]
Secara umum, dakwah adalah ajakan atau seruan kepada yang baik dan yang lebih baik. Dakwah mengandung ide tentang progresivitas, sebuah proses terus-menerus menuju kepada yang baik dan yang lebih baik dalam mewujudkan tujuan dakwah tersebut. Dengan begitu, dalam dakwah terdapat suatu ide dinamis, sesuatu yang terus tumbuh dan berkembang sesuai dengan tuntunan ruang dan waktu. Sementara itu, dakwah dalam prakteknya merupakan kegiatan untuk mentransformasikan nilai-nilai agama yang mempunyai arti penting dan berperan langsung dalam pembentukan langsung persepsi umat tentang berbagai nilai kehidupan.[2]
Sesungguhnya banyak definisi tentang dakwah dari para pakar atau ulama yang lain dengan berbagai perspektif. Semua definisi tersebut mengungkapkan bahwa dakwah adalah sebuah kegiatan atau upaya manusia mengajak atau menyeru manusia lain. Isi ajakan atau seruan itu ialah al-khayr, amr ma’ruf dan nahy munkar (melaksanakan kebaikan dan kebajikan serta mencegah kemungkaran dalam rangka mengangkat harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan yang terbaik di dunia-pen).[3]
B.   Pengertian Sedekah
Shadaqah berasal dari akar kata shadaqa jama’ dari shidqan yang berarti kejujuran, berkata benar. Sedangkan pengertian dari shadaqah adalah suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi waktu dan jumlah tertentu; suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai suatu kebajikan yang mengharap ridha Allah swt. dan pahala semata. Shadaqah dalam pengertian di sini oleh para fuqaha disebut dengan Shadaqah at-tatawwu’ (shadaqah dengan spontan dan sukarela). Menurut para fuqaha, istilah shadaqah juga dapat searti dengan kata zakat, yang berarti suatu harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim pada waktu tertentu dan dalam jumlah yang tertentu pula yang telah ditetapkan oleh hukum Islam, karena itu pula para fuqaha sering menyebut istilah zakat fitrah dengan sebutan shadaqah al-fitr.[4]
            Para fuqaha sepakat bahwa hukum shadaqah pada dasarnya adalah sunah. Di samping sunah, adakalanya pula hukum shadaqah itu haram, yaitu dalam kasus seeorang bershadaqah mengetahui pasti orang yang akan menerima shadaqah tersebut akan menggunakan harta itu untuk kegiatan kemaksiatan. Terakhir adakalanya pula hukum shadaqah itu menjadi wajib, yaitu ketika seseorang ketemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat mengancam keselamatan jiwanya, sementara dia (orang pertama) mempunyai makanan yang lebih dari apa yang ia perlukan saat itu. Hukum shadaqah pula menjadi wajib jika seseorang bernazar hendak bershadaqah kepada seseorang atau lembaga.[5]
            Shadaqah lebih utama jika diberikan secara diam-diam dibandingkan diberikan secara terang-terangan, dalam arti diberitahukan atau diberitakan kepada umum.[6] Menurut para fuqaha, shadaqah juga lebih utama diberikan pada bulan Ramadhan dibandingkan bulan lainnya.[7] Selanjutnya, shadaqah itu lebih utama diberikan kepada kaum kerabat atau sanak keluarga terdekat sebelum diberikan kepada orang lain dan yang juga tak kalah pentingnya bahwa shadaqah harus melihat prioritas yaitu diberikan kepada orang yang betul-betul sedang mendambakan uluran tangan.[8] Adapun engenai kriteria barang yang lebih utama dishadaqahkan, paa fuqaha berpendapat bahwa barang yang akan dishadaqahkan itu sebaiknya barang yang berkualitas baik dan disukai oleh pemiliknya.[9]

C.   Dalil-dalil Sedekah
Ada banyak dalil yang al-Qur’an dan as-Sunnah yang menjelaskan tentang sedekah, diantaranya adalah:
a.      Dalil-dalil al-Qur’an
1.      QS. Al-Baqarah ayat 261:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
2.      QS. An-Nisa’ ayat 114:
لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

Artinya: Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma´ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.
b.      Dalil-dalil as-Sunnah
1.      Shahih Muslim, no. 1677:
و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ بْنُ هَمَّامٍ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ قَالَ هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ سُلَامَى مِنْ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيهِ الشَّمْسُ قَالَ تَعْدِلُ بَيْنَ الِاثْنَيْنِ صَدَقَةٌ وَتُعِينُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ قَالَ وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ وَكُلُّ خُطْوَةٍ تَمْشِيهَا إِلَى الصَّلَاةِ صَدَقَةٌ وَتُمِيطُ الْأَذَى عَنْ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rofi’ telah menceritakan kepada kami Abdur Rozzaq bin Hammam telah menceritakan kepada kami Ma’mar dari Hammam bin Munabbih ia berkata begini: Dan ia telah mengatakan apa yang telah Abu Hurairah ceritakan pada kami dari Muhammad Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian menyebut beberapa hadits diantaranya: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Setiap ruas tulang manusia wajib bersedekah setiap hari, di mana matahari terbit. Selanjutnya beliau bersabda: Berlaku adil antara dua orang adalah sedekah, membantu seseorang (yang kesulitan menaikkan barang) pada hewan tunggangannya, lalu ia membantu menaikkannya ke atas punggung hewan tunggangannya atau mengangkatkan barang-barangnya adalah sedekah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda: Perkataan yang baik adalah sedekah, setiap langkah yang dikerahkan menuju salat adalah sedekah dan menyingkirkan duri dari jalan adalah sedekah.
2.      Shahih Muslim, no. 1398:
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ بَرِيرَةَ لِلْعِتْقِ وَأَرَادَ مَوَالِيهَا أَنْ يَشْتَرِطُوا وَلَاءَهَا فَذَكَرَتْ عَائِشَةُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرِيهَا فَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ قَالَتْ وَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلَحْمٍ فَقُلْتُ هَذَا مَا تُصُدِّقَ بِهِ عَلَى بَرِيرَةَ فَقَالَ هُوَ لَهَا صَدَقَةٌ وَلَنَا هَدِيَّةٌ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu’bah telah menceritakan kepada kami Al Hakam dari Ibrahim dari Al Aswad dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha bahwa dia berkehendak membeli Barirah untuk dimerdekakan namun tuannya mengajukan syarat agar dia menjadi tuan dari sahaya yang dibebaskannya itu. Maka (‘Aisyah radliallahu ‘anha) menceritakan hal itu kepada Nabi Shallallahu’alaihiwasallam, maka Nabi Shallallahu’alaihiwasallam berkata, kepadanya: Belilah, dan wala’ dari sahaya adalah siapa yang membebaskannya. (‘Aisyah radliallahu ‘anha) berkata: Kepada Nabi Shallallahu’alaihiwasallam pernah diberikan sepotong daging lalu aku katakan bahwa daging ini dari sedekah yang diterima Barirah. Maka Beliau Shallallahu’alaihiwasallam bersabda: Baginya ini sedekah, tapi bagi kita ini hadiah.
           
D.   Sedekah sebagai Media Dakwah
Terkadang dakwah tidak harus dengan ceramah ataupun pidato di tempat-tempat umum, berkoar-koar tentang mana yang salah dan mana yang benar. Tindakan-tindakan nyata kadang menjadi lebih mengena kepada mad’u. Tindakan tersebut bisa berupa hal-hal yang sederhana sekalipun, misalnya saja sedekah.
Dengan sedekah, kesejahteraan umat muslim bisa terbangun. Dengannya, kita bisa membantu masyarakat muslim yang kurang berkecukupan dalam bidang ekonomi. Kaum muslim dhu’afa inilah yang paling rentan terhadap bujukan-bujukan non-muslim. Banyak missionaris yang mengajak muslim untuk masuk agamanya dengan iming-iming ekonomi yang layak. Sebagaimana hadis Nabi saw:
كاد الفقر أن يكون كفرا
“kemiskinan itu akan mendekatkan pada kekufuran”
Tanpa menjadi penceramah atau guru pun dakwah bisa dilakukan dengan sedekah. Menyalurkan sedekah untuk jalan Allah seperti membantu pembangunan masjid ataupun sekolah-sekolah dan madrasah sama halnya, atau bahkan lebih bermanfaat. Ini juga berarti kita ikut turut serta dalam dakwah Islamiyah.
Dengan sedekah kita bisa membiayai anak-anak yang belum mampu mengenyang pendidikan. Sehingga mereka bisa menjadi generasi Islam yang mampu memperjuangkan Islam di tengah tantangan zaman. Dan masih banyak dakwah-dakwah lain yang bisa dilakukan dengan sedekah.
Sedekah meiliki banyak faedah, baik bagi penerima ataupun pemberi. Sebagaimana dijelaskan di ayat pertama bahwa pahala sedekah diibaratkan dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Ini menunujukkan betapa besarnya pahala sedekah bagi pelakunya. Kemudian di ayat yang kedua, dijelaskan derajat sedekah yang setara dengan berbuat ma´ruf dan mengadakan perdamaian di antara manusia. Padahal dalam beberapa keterangan lain kedua amal ini memiliki posisi yang istimewa di hadapan Allah.
Sedekah tidak harus dilakukan dengan harta benda. Sebagaimana hadits nomor satu, dikatakan bahwa berlaku adil antara dua orang, membantu seseorang mengangkatkan barang-barangnya, perkataan yang baik dan sebagainya, bahkan menyingkirkan duri dari jalan pun adalah sedekah. Ini berarti pada dasarnya semua orang bisa menggunakan potensi-potensi dasar yang diberikan Allah padanya sebagai media bersedekah. Artinya, semua orang baik kaya ataupun miskin bisa bersedekah.
Di hadits yang kedua diceritakan bahwa hamba sahaya, yakni Bariroh pun mempunyai kesempatan untuh bersedekah meskipun yang disedekahkan adalah sedekah yang ia terima sendiri. Namun, Nabi dan ahlul bait tidak bisa menerimanya karena diharamkan untuk menerima sedekah dan zakat. Jadi, Nabi menerimanya sebagai bentuk hadiah, bukan sedekah.



BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan, antara lain:
Definisi dakwah secara umum, diartikan sebagai ajakan atau seruan kepada yang baik dan yang lebih baik. Isi ajakan tersebut ialah al-khayr, amr ma’ruf dan nahy munkar (melaksanakan kebaikan, menyeru kebajikan dan mencegah kemungkaran) yang bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan yang terbaik.
Sedangkan pengertian dari sedekah adalah suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi waktu dan jumlah tertentu; suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai suatu kebajikan yang mengharap ridha Allah swt. dan pahala semata. Sementara itu, hukum asal sedekah adalah sunnah.
Sedekah bila digunakan sebagai media dakwah memiliki peran yang penting untuk kemajuan Islam. Selain itu sedekah juga berfaedah bagi penerima dan pemberi, serta memiliki kedudukan khusus di sisi Allah.
Sedekah juga tidak harus dilakukan dengan harta benda. Berlaku adil, membantu orang lain ataupun menyingkirkan duri dari jalan pun adalah sedekah. Jadi, semua orang baik kaya ataupun miskin bisa bersedekah.

B.   Saran
Dakwah tidak boleh dipahami secara sempit, karena segala bentuk kegiatan yang mengajak manusia kembali ke jalan Tuhan adalah dakwah. Oleh karena itu dakwah tidak hanya terbatas pada ceramah, dialog ataupun debat saja. Hal-hal sederhana seperti sedekah bisa memberi manfaat yang lebih besar terhadap dakwah Islamiyah jika dilakukan dengan niat yang ikhlas serta bersungguh-sungguh.
Daftar Pustaka
Arifin, Anwar. 2011. Dakwah Kontemporer: Sebuah Studi Komunikasi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Ilaihi, Wahyu. 2010. Komunikasi Dakwah. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mursyid. 2006. Mekanisme Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah (Menurut Hukum Syara’ dan Undang-undang). Yogyakarta: Magistra Insania Press.


[1] Anwar Arifin, Dakwah Kontemporer: Sebuah Studi Komunikasi, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011) hlm. 36.
[2] Wahyu Ilaihi, Komunikasi Dakwah, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2010), hlm.17.
[3] Anwar Arifin, Dakwah..., hlm. 37.
[4] Mursyid, Mekanisme Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah (Menurut Hukum Syara’ dan Undang-undang), (Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2006), hlm. 8-9.
[5] Ibid., hlm. 9-10.
[6] Ibid., hlm. 10.
[7] Ibid.
[8] Ibid., hlm. 11.
[9] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar