PERKEMBANGAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DALAM MASYARAKAT ISLAM
INDONESIA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DALAM MASYARAKAT ISLAM
INDONESIA
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah: Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Dr. H. Akhmad Rifa’i, M.Phil
Dosen Pengampu: Dr. H. Akhmad Rifa’i, M.Phil

Disusun oleh:
Fauzi saputra (13210011)
Abdul Aziz (13210013)
JURUSAN KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2015
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2015
Kata Pengantar
Puji syukur saya sampaikan kehadirat Allah Swt., atas limpahan rahmat,
hidayah, taufiq, serta inayah-Nya makalah ini dapat disusun. Sholawat serta
salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad Saw. yang telah mengajarkan
kepada kita agama yang benar.
Terima kasih kepada dosen pengampu yaitu Bapak Dr. H. Akhmad Rifa’i, M.Phil
selaku pembimbing Mata Kuliah Kewarganegaraan yang telah membimbing penulis
dalam menyelesaikan makalah yang berjudul “Perkembangan Pendidikan
Kewarganegaraan dalam Masyarakat Islam Indonesia” ini. Dalam pembuatan makalah
ini penulis telah berusaha semaksimal mungkin agar dapat bermanfaat bagi para
pembaca.
Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua, dan penulis mengharapkan
masukan, kritik dan saran dari para pembaca. Karena penulis menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
Yogyakarta, 11 Maret 2015
Penulis,
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL .......................................................................................... i
KATA PENGANTAR ........................................................................................ ii
DAFTAR ISI ....................................................................................................... iii
BAB I: PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah ........................................................................... 1
B. Rumusan Masalah .................................................................................... 1
BAB II: PEMBAHASAN
A. Pendidikan Kewarganegaraan dan Masyarakat Islam Indonesia ............ 2
B. Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia .................... 4
BAB III: PENUTUP
A. Kesimpulan .............................................................................................. 7
Daftar Pustaka ..................................................................................................... 8
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di
tengah perkembangan ilmu pegetahuan dan teknologi yang serba cepat, kini seakan
kita tidak mengenal batasan lagi, dari antarnegara sampai antarbudaya. Fenomena
yang lazim disebut globalisasi ini secara tidak kita sadari sedikit demi
sedikit menggerus nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Dengan hilangnya
nilai-nilai luhur bangsa dalam diri warga negara Indonesia, maka akan terjadi
berbagai permasalahan mulai dari degradasi moral hingga merambat ke politik
bahkan perekonomian. Bangsa Indonesia semakin lama akan semakin bingung dengan
jatidirinya sendiri jika hal ini terus berlangsung.
Untuk
mengantisipasi hal tersebut, pemerintah di berbagai bidang membuat berbagai
tindakan. Salah satunya di bidang pendidikan adalah dengan memasukkan mata
pelajaran/kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Mapel/makul ini merupakan
pembinaan untuk mengembangakan sikap dan kemampuan bela negara serta untuk
menjadi warga negara yang mampu memahami dan mengamalkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam
perjalanannya di Indonesia, Pendidikan Kewarganegarann (PKn) ini mengalami
berbagai perkembangan. Di negara yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam
ini,
PKn didukung dan semakin berkembang dikarenakan sejalan dengan konsep-konsep yang ada dalam masyarakat Islam.
PKn didukung dan semakin berkembang dikarenakan sejalan dengan konsep-konsep yang ada dalam masyarakat Islam.
Oleh
karena itu, dalam makalah ini penulis akan menjelaskan tentang perkembangan
Pendidikan Kewarganegaraan dalam masyarakat Islam Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, makalah ini
akan membahas permasalahan yang berkaitan dengan:
1.
Bagaimana
hubungan Pendidikan Kewarganegaraan dan masyarakat Islam Indonesia?
2.
Bagaimana
perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pendidikan
Kewarganegaraan dan Masyarakat Islam Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan sebagaimana dikutip dari
Zainul Ittihad Amin (2012) dalam pengantarnya, merupakan pendidikan yang
diselenggarakan untuk memupuk kesadaran bela negara, cara berpikir komprehensif
integralistik dalam rangka Ketahanan Nasional untuk kelangsungan hidup dan
kejayaan bangsa dan negara Indonesia. Kesadaran tersebut mencakup kecintaan
tanah air, kesadaran berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, keyakinan akan
kebenaran falsafah pancasila, dan undang-undang negara Indonesia, serta
kesediaan berkorban demi bangsa dan negara Indonesia. Pendidikan
Kewarganegaraan diarahkan pada pembinaan sikap dan kemampuan bela negara.
Berbeda dengan wajib latih (Wala) yang lebih ditekankan pada aspek fisik,
Pendidikan Kewarganegaraan lebih ditekankan pada aspek kognitif dan afektif
(sikap/kepribadian) bela negara dalam rangka peningkatan Tannas dan
kelangsungan hidup bangsa Indonesia.[1]
Di Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan banyak mengalami
perkembangan. Hal ini tidak lepas dari masyarakat Islam yang menjadi mayoritas
penduduk Indonesia. Tak heran jika ini juga mempengaruhi pola pikir seluruh
masyarakat Indonesia hingga ke pemerintahan.
Islam sendiri mengajarkan umatnya untuk mencintai
negaranya. Oleh karena itu sering dikatakan, “Hubbul wathan minal iman.” Artinya
“Cinta kepada negara adalah termasuk
bagian dari iman.” Ini adalah bukti bahwa sebagai sebuah agama, Islam tidak
apatis terhadap negara, justru malah menjadi pendukung. Dari semangat cinta
terhadap negara inilah Islam mendorong masyarakatnya untuk membentuk sistem
sosial kemasyarakatan dan kenegaraan yang ideal yang disebut masyarakat madani.
Setiap negara Islam idealnya akan mengembangkan dan
menerapkan konsep masyarakat madani di negaranya, termasuk Indonesia.
Masyarakat madani atau yang sering disebut civil society ini dicontohkan
oleh nabi sendiri ketika membangun Madinah pasca hijrah dari Makkah. Di mana
saat itu kesatuan untuk membela negara, toleransi, serta peradaban dapat
terwujud. Pendidikan Kewarganegaraan memiliki pengaruh yang besar untuk
mewujudkannya melalui bidang pendidikan.
Konsep civil
society (masyarakat madani) adalah sebuah tatanan komunitas
masyarakat yang mengedapkan toleransi, demokrasi dan berkeadaban.[2] Masyarakat madani bukan lah sebuah konsep
yang sudah baku namun masih ambigu, sebuah wacana yang harus dianalisis untuk
dipahami sebagai sebuah proses. Konsep masyarakat madani yang dipahami oleh
kalangan Islam
adalah sebuah masyarakat berperdaban[3],
masyarakat berperadaban
memiliki sebuah rasa berbudi luhur atau berakhlak karena Indonesia sendiri banyak
sekali yang beragama Islam seperti yang diajarkan pula oleh Nabi kita tentang
memiliki akhlak yang baik. Islam sendiri tidak memiliki konsep tentang negara
karena Islam sendiri tidak terlalu
mementingkan duniawi tapi Islam
sendiri bisa menjadi pedoman dalam bernegara, Islam mengajarkan banyak tentang akhlak,
toleransi dan beradab. Yang menjadi masalah adalah apakah konsep tersebut
mengandung sanksi kesucian yang merupakan bagian dari aqidah, sebab,
bagaimanapun teori teori itu adalah hasil ijtihad manusia bukan wahyu itu
sendiri.[4]
Kenapa
kita harus menerapkan konsep civil
society dalam upaya menuju kedaulatan bangsa? Konsep civil society merupakan bagian sejarah dari masyarakat Islam. Sehingga dalam mewujudkan kedaulatan Negara, kita
masuk melalui pendekatan sejarah tentang materi civil society. Akhirnya masyarakat Islam akan lebih tergugah
hatinya untuk ikut menjaga kedaulatan negara sesuai konsep civil society.
Lary
Diamond (2003) menyatakan bahwa “masyarakat sipil/civil society melingkupi
kehidupan sosial terorganisasi yang terbuka, sukarela, lahir secara mandiri,
setidaknya berswadaya secara parsial, otonom dari negara, dan terikat pada
tatanan legal atau seperangkat nilai bersama. Menurut Diamond (2003) yang
disebut sebagai civil society antara lain adalah :
·
Perkumpulan
dan jaringan perdagangan yang produktif
·
Perkumpulan
keagamaan, kesukuan, kebudayaan yang membela hak hak kolektif, nilai-nilai,
kepercayaan dan lain sebaganya.
·
Organisasi-organisasi
yang bergerak dibidang produksi dan penyebaran pengetahuan umum, ide-ide,
berita dan informasi public (Yayasan
Penyelenggara Sekolah Swasta, Asosiasi Penerbitan dsb)
·
Gerakan
gerakan perlindungan konsumen, perlindungan hak hak perempuan, perlindungan
etnis minoritas, perlindungan kaum cacat, perlindungan korban diskriminasi dsb.[5]
Masyarakat Islam Indonesia memang belum bisa dikatakan
sebagai contoh konkrit masyarakat madani. Akan tetapi dengan proses menuju
masyarakat madani inilah Pendidikan Kewarganegaraan dapat berkembang di
berbagai lembaga pendidikan di Indonesia. Karena Pendidikan Kewarganegaraan ini
juga dapat berperan dalam terbentuknya civil society atau masyarakat
madani, khususnya di lini pendidikan.
B.
Perkembangan Pendidikan
Kewarganegaraan di Indonesia
Perkembangan
Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia mulai secara formal munculnya mata
pelajaran civics dalam kurikulum SMA tahun 1962. Mata pelajaran ini
berisikan materi tentang pemerintahan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar
1945.[6]
Di
dalam kurikulum tahun 1968 dan 1969 istilah civics dan pendidikan
kewargaan negara digunakan secara bertukar pakai. Misalnya dalam kurikulum SD
1968 digunakan istilah pendidikan kewargaan negara yang digunakan sebagai nama
mata pelajaran, yang di dalamnya tercakup sejarah Indonesia, geografi
Indonesia, dan civics. Di dalam kurikulum SMP 1968 digunakan istilah
pendidikan kewargaan negara berisikan sejarah Indonesia dan Konstitusi,
termasuk UUD 1945, dan sebagainya.[7]
Selanjutnya
dalam kurikulum 1975 istilah Pendidikan Kewargaan Negara diubah menjadi
Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang berisikan materi Pancasila sebagaimana
diuraikan dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau P4. Mata
pelajaran ini terus dipertahankan baik istilah maupun isinya sampai dengan
berlakunya Kurikulum 1984 yang pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari
Kurikulum 1975.[8]
Dengan
berlakunya Undang-Undang No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka
diperkenalkanlah mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau
PPKn. Mapel ini mengartikulasikan sila-sila Pancasila dengan jabaran nilainya
untuk setiap jenjang pendidikan dan kelas catur wulan dalam setiap kelas. PPK
ini kemudian termasuk ke dalam social studies dengan nilai dan moral
yang bersumber dari budaya Indonesia sebagai muatannya yang pada gilirannya
diharapkan akan dapat diwujudkan dalam prilaku sehari-hari dalam kehidupan
bermasyarakat.[9]
Sementara
itu untuk mengimbangi dinamika perkembangan masyarakat dan kemajuan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni yang demikian cepat, sejak 2004 dilakukan
pembaruan kurikulum persekolahan. Pembelajaran berdasarkan Kurikulum 1994 lebih
mengarahkan peserta didik untuk menguasai materi pengetahuan. Pembelajaran ini
lebih berorientasi kepada kemampuan akademik dan kurang mengembangkan
kompetensi peserta didik. Untuk mengatasi keterbatasan Kurikulum 1994, maka
dilakukanlah penyempurnaan ke arah kurikulum yang lebih mengutamakan pencapaian
kompetensi siswa yakni suatu desain kurikulum yang dikembangkan berdasarkan
seperangkat kompetensi tertentu yang pada mulanya dikenal sebagai Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK). KBK diartikan sebagai suatu konsep kurikulum yang
menekankan pada kemampuan melakukan tugas-tugas dengan standar performansi
tertentu sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik berupa penguasaan
terhadap seperangkat kompetensi tertentu.[10]
Nama mata pelajaran PPKn pun diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
yang mana lebih memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan
mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara
indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh
Pancasila dan UUD 1945.[11]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan pendidikan sikap dan kemampuan untuk cinta terhadap
negara serta mengamalkan peraturan-peraturannya. Perkembangannya di masyarakat
Islam Indonesia cukup bagus karena visi dan misi yang dibawanya sejalan dengan
ajaran Islam. Di antaranya ada konsep hubbul wathon, yakni cinta negara. Serta
ada konsep masyarakat madani di mana PKn ini sebagai salah satu pendorong dari
bidang pendidikan untuk terwujudnya masyarakat madani di Indonesia.
Awal
perkembangan PKn di Indonesia berasal dari mata pelajaran civics yang
berisikan materi tentang pemerintahan Indonesia di tahun 1962. Kemudian
berkembang menjadi Pendidikan Kewargaan Negara di tahun 1968 dan 1969. Setelah
itu berganti istilah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) saat diberlakukan
kurikulum 1975. Saat berlakunya Undang-Undang No. 2/1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional maka digunakanlah mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan atau PPKn. Dan di tahun 2004 sampai sekarang, PPKn pun diganti
dengan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang mana lebih memfokuskan pada
pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan
kewajibannya untuk menjadi warga negara indonesia yang cerdas, terampil, dan
berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
B. Saran
Dalam kurikulum Pendidikan
Kewarganegaraan harus ada konsisitensi dan konsep yang matang dan pasti.
Sehingga dalam perkembangannya, para pelajar tidak dibingungkan karena konsep,
metode, dan standar kompetensi yang berubah-ubah.
Daftar
Pustaka
Dasim Budimansyah. 2010. Penguatan
Pendidikan Kewarganegaraan untuk Membangun Karakter Bangsa. Bandung: Widya
Aksara Pres.
Makhrus, dkk. 2005. Pancasila
dan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga
Sri Harini Dwiyatmi, ddk. 2012.
Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pusataka Pelajar.
Zainul Ittihad Amin. 2008. Pendidikan
Kewarganegaraan. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
[1] Zainul Ittihad Amin, Pendidikan
Kewarganegaraan, (Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2008), hlm. 1.30.
[2] Drs. Makhrus, dkk ,Pancasila
dan Kewarganegaraan, (Yogyakarta : Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga), hlm. 117.
[5] Sri Harini Dwiyatmi,ddk,
Pendidikan Kewarganegaraan, ( Yogyakarta : Pusataka Pelajar,2012), hlm. 177.
[6] Dasim Budimansyah, Penguatan
Pendidikan Kewarganegaraan untuk Membangun Karakter Bangsa. (Bandung: Widya
Aksara Pres, 2010), hlm. 113.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar