Jumat, 15 Mei 2015

PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MASYARAKAT ISLAM INDONESIA

PERKEMBANGAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DALAM MASYARAKAT ISLAM
INDONESIA
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah: Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Dr. H. Akhmad Rifa’i, M.Phil
Disusun oleh:
Fauzi saputra       (13210011)
Abdul Aziz           (13210013)
JURUSAN KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
201
5

Kata Pengantar
Puji syukur saya sampaikan kehadirat Allah Swt., atas limpahan rahmat, hidayah, taufiq, serta inayah-Nya makalah ini dapat disusun. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad Saw. yang telah mengajarkan kepada kita agama yang benar.
Terima kasih kepada dosen pengampu yaitu Bapak Dr. H. Akhmad Rifa’i, M.Phil selaku pembimbing Mata Kuliah Kewarganegaraan yang telah membimbing penulis dalam menyelesaikan makalah yang berjudul “Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan dalam Masyarakat Islam Indonesia” ini. Dalam pembuatan makalah ini penulis telah berusaha semaksimal mungkin agar dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua, dan penulis mengharapkan masukan, kritik dan saran dari para pembaca. Karena penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.




Yogyakarta, 11 Maret 2015

                                                                                                        Penulis,



DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL .......................................................................................... i
KATA PENGANTAR ........................................................................................ ii
DAFTAR ISI ....................................................................................................... iii
BAB I: PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah ........................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah .................................................................................... 1
BAB II: PEMBAHASAN
A.    Pendidikan Kewarganegaraan dan Masyarakat Islam Indonesia ............ 2
B.     Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia .................... 4
BAB III: PENUTUP
A.    Kesimpulan .............................................................................................. 7
Daftar Pustaka ..................................................................................................... 8




BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Di tengah perkembangan ilmu pegetahuan dan teknologi yang serba cepat, kini seakan kita tidak mengenal batasan lagi, dari antarnegara sampai antarbudaya. Fenomena yang lazim disebut globalisasi ini secara tidak kita sadari sedikit demi sedikit menggerus nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Dengan hilangnya nilai-nilai luhur bangsa dalam diri warga negara Indonesia, maka akan terjadi berbagai permasalahan mulai dari degradasi moral hingga merambat ke politik bahkan perekonomian. Bangsa Indonesia semakin lama akan semakin bingung dengan jatidirinya sendiri jika hal ini terus berlangsung.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah di berbagai bidang membuat berbagai tindakan. Salah satunya di bidang pendidikan adalah dengan memasukkan mata pelajaran/kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Mapel/makul ini merupakan pembinaan untuk mengembangakan sikap dan kemampuan bela negara serta untuk menjadi warga negara yang mampu memahami dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam perjalanannya di Indonesia, Pendidikan Kewarganegarann (PKn) ini mengalami berbagai perkembangan. Di negara yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam ini,
PKn didukung dan semakin berkembang dikarenakan sejalan dengan konsep-konsep yang ada dalam masyarakat Islam.
Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis akan menjelaskan tentang perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan dalam masyarakat Islam Indonesia.
B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, makalah ini akan membahas permasalahan yang berkaitan dengan:
1.       Bagaimana hubungan Pendidikan Kewarganegaraan dan masyarakat Islam Indonesia?
2.       Bagaimana perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pendidikan Kewarganegaraan dan Masyarakat Islam Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan sebagaimana dikutip dari Zainul Ittihad Amin (2012) dalam pengantarnya, merupakan pendidikan yang diselenggarakan untuk memupuk kesadaran bela negara, cara berpikir komprehensif integralistik dalam rangka Ketahanan Nasional untuk kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa dan negara Indonesia. Kesadaran tersebut mencakup kecintaan tanah air, kesadaran berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, keyakinan akan kebenaran falsafah pancasila, dan undang-undang negara Indonesia, serta kesediaan berkorban demi bangsa dan negara Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan diarahkan pada pembinaan sikap dan kemampuan bela negara. Berbeda dengan wajib latih (Wala) yang lebih ditekankan pada aspek fisik, Pendidikan Kewarganegaraan lebih ditekankan pada aspek kognitif dan afektif (sikap/kepribadian) bela negara dalam rangka peningkatan Tannas dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia.[1]
Di Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan banyak mengalami perkembangan. Hal ini tidak lepas dari masyarakat Islam yang menjadi mayoritas penduduk Indonesia. Tak heran jika ini juga mempengaruhi pola pikir seluruh masyarakat Indonesia hingga ke pemerintahan.
Islam sendiri mengajarkan umatnya untuk mencintai negaranya. Oleh karena itu sering dikatakan, “Hubbul wathan minal iman.” Artinya “Cinta kepada  negara adalah termasuk bagian dari iman.” Ini adalah bukti bahwa sebagai sebuah agama, Islam tidak apatis terhadap negara, justru malah menjadi pendukung. Dari semangat cinta terhadap negara inilah Islam mendorong masyarakatnya untuk membentuk sistem sosial kemasyarakatan dan kenegaraan yang ideal yang disebut masyarakat madani.
Setiap negara Islam idealnya akan mengembangkan dan menerapkan konsep masyarakat madani di negaranya, termasuk Indonesia. Masyarakat madani atau yang sering disebut civil society ini dicontohkan oleh nabi sendiri ketika membangun Madinah pasca hijrah dari Makkah. Di mana saat itu kesatuan untuk membela negara, toleransi, serta peradaban dapat terwujud. Pendidikan Kewarganegaraan memiliki pengaruh yang besar untuk mewujudkannya melalui bidang pendidikan.
Konsep civil  society (masyarakat madani) adalah sebuah tatanan komunitas masyarakat yang mengedapkan toleransi, demokrasi dan berkeadaban.[2]  Masyarakat madani bukan lah sebuah konsep yang sudah baku namun masih ambigu, sebuah wacana yang harus dianalisis untuk dipahami sebagai sebuah proses. Konsep masyarakat madani yang dipahami oleh kalangan Islam adalah sebuah masyarakat berperdaban[3], masyarakat berperadaban memiliki sebuah rasa berbudi luhur atau berakhlak karena Indonesia sendiri banyak sekali yang beragama Islam seperti yang diajarkan pula oleh Nabi kita tentang memiliki akhlak yang baik. Islam sendiri tidak memiliki konsep tentang negara karena Islam sendiri tidak terlalu mementingkan duniawi tapi Islam sendiri bisa menjadi pedoman dalam bernegara, Islam mengajarkan banyak tentang akhlak, toleransi dan beradab. Yang menjadi masalah adalah apakah konsep tersebut mengandung sanksi kesucian yang merupakan bagian dari aqidah, sebab, bagaimanapun teori teori itu adalah hasil ijtihad manusia bukan wahyu itu sendiri.[4]
Kenapa kita harus menerapkan konsep civil society dalam upaya menuju kedaulatan bangsa? Konsep civil society merupakan bagian sejarah dari masyarakat Islam. Sehingga dalam mewujudkan kedaulatan Negara, kita masuk melalui pendekatan sejarah tentang materi civil society. Akhirnya masyarakat Islam akan lebih tergugah hatinya untuk ikut menjaga kedaulatan negara sesuai konsep civil society.
Lary Diamond (2003) menyatakan bahwa “masyarakat sipil/civil society melingkupi kehidupan sosial terorganisasi yang terbuka, sukarela, lahir secara mandiri, setidaknya berswadaya secara parsial, otonom dari negara, dan terikat pada tatanan legal atau seperangkat nilai bersama. Menurut Diamond (2003) yang disebut sebagai civil society antara lain adalah :
·         Perkumpulan dan jaringan perdagangan yang produktif
·         Perkumpulan keagamaan, kesukuan, kebudayaan yang membela hak hak kolektif, nilai-nilai, kepercayaan dan lain sebaganya.
·         Organisasi-organisasi yang bergerak dibidang produksi dan penyebaran pengetahuan umum, ide-ide, berita dan informasi public (Yayasan Penyelenggara Sekolah Swasta, Asosiasi Penerbitan dsb)
·         Gerakan gerakan perlindungan konsumen, perlindungan hak hak perempuan, perlindungan etnis minoritas, perlindungan kaum cacat, perlindungan korban diskriminasi dsb.[5]
Masyarakat Islam Indonesia memang belum bisa dikatakan sebagai contoh konkrit masyarakat madani. Akan tetapi dengan proses menuju masyarakat madani inilah Pendidikan Kewarganegaraan dapat berkembang di berbagai lembaga pendidikan di Indonesia. Karena Pendidikan Kewarganegaraan ini juga dapat berperan dalam terbentuknya civil society atau masyarakat madani, khususnya di lini pendidikan.
B.    Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia mulai secara formal munculnya mata pelajaran civics dalam kurikulum SMA tahun 1962. Mata pelajaran ini berisikan materi tentang pemerintahan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.[6]
Di dalam kurikulum tahun 1968 dan 1969 istilah civics dan pendidikan kewargaan negara digunakan secara bertukar pakai. Misalnya dalam kurikulum SD 1968 digunakan istilah pendidikan kewargaan negara yang digunakan sebagai nama mata pelajaran, yang di dalamnya tercakup sejarah Indonesia, geografi Indonesia, dan civics. Di dalam kurikulum SMP 1968 digunakan istilah pendidikan kewargaan negara berisikan sejarah Indonesia dan Konstitusi, termasuk UUD 1945, dan sebagainya.[7]
Selanjutnya dalam kurikulum 1975 istilah Pendidikan Kewargaan Negara diubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang berisikan materi Pancasila sebagaimana diuraikan dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau P4. Mata pelajaran ini terus dipertahankan baik istilah maupun isinya sampai dengan berlakunya Kurikulum 1984 yang pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 1975.[8]
Dengan berlakunya Undang-Undang No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka diperkenalkanlah mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau PPKn. Mapel ini mengartikulasikan sila-sila Pancasila dengan jabaran nilainya untuk setiap jenjang pendidikan dan kelas catur wulan dalam setiap kelas. PPK ini kemudian termasuk ke dalam social studies dengan nilai dan moral yang bersumber dari budaya Indonesia sebagai muatannya yang pada gilirannya diharapkan akan dapat diwujudkan dalam prilaku sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat.[9]
Sementara itu untuk mengimbangi dinamika perkembangan masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang demikian cepat, sejak 2004 dilakukan pembaruan kurikulum persekolahan. Pembelajaran berdasarkan Kurikulum 1994 lebih mengarahkan peserta didik untuk menguasai materi pengetahuan. Pembelajaran ini lebih berorientasi kepada kemampuan akademik dan kurang mengembangkan kompetensi peserta didik. Untuk mengatasi keterbatasan Kurikulum 1994, maka dilakukanlah penyempurnaan ke arah kurikulum yang lebih mengutamakan pencapaian kompetensi siswa yakni suatu desain kurikulum yang dikembangkan berdasarkan seperangkat kompetensi tertentu yang pada mulanya dikenal sebagai Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). KBK diartikan sebagai suatu konsep kurikulum yang menekankan pada kemampuan melakukan tugas-tugas dengan standar performansi tertentu sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu.[10] Nama mata pelajaran PPKn pun diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang mana lebih memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.[11]



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan sikap dan kemampuan untuk cinta terhadap negara serta mengamalkan peraturan-peraturannya. Perkembangannya di masyarakat Islam Indonesia cukup bagus karena visi dan misi yang dibawanya sejalan dengan ajaran Islam. Di antaranya ada konsep hubbul wathon, yakni cinta negara. Serta ada konsep masyarakat madani di mana PKn ini sebagai salah satu pendorong dari bidang pendidikan untuk terwujudnya masyarakat madani di Indonesia.
Awal perkembangan PKn di Indonesia berasal dari mata pelajaran civics yang berisikan materi tentang pemerintahan Indonesia di tahun 1962. Kemudian berkembang menjadi Pendidikan Kewargaan Negara di tahun 1968 dan 1969. Setelah itu berganti istilah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) saat diberlakukan kurikulum 1975. Saat berlakunya Undang-Undang No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka digunakanlah mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau PPKn. Dan di tahun 2004 sampai sekarang, PPKn pun diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang mana lebih memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
B.     Saran
Dalam kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan harus ada konsisitensi dan konsep yang matang dan pasti. Sehingga dalam perkembangannya, para pelajar tidak dibingungkan karena konsep, metode, dan standar kompetensi yang berubah-ubah.
Daftar Pustaka
Dasim Budimansyah. 2010. Penguatan Pendidikan Kewarganegaraan untuk Membangun Karakter Bangsa. Bandung: Widya Aksara Pres.
Makhrus, dkk. 2005. Pancasila dan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga
Sri Harini Dwiyatmi, ddk. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pusataka Pelajar.
Zainul Ittihad Amin. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.




[1] Zainul Ittihad Amin, Pendidikan Kewarganegaraan, (Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2008), hlm. 1.30.
[2] Drs. Makhrus, dkk ,Pancasila dan Kewarganegaraan, (Yogyakarta : Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga), hlm. 117.
[3] Ibid, hlm. 119.
[4] Ibid, hlm. 120-121.
[5] Sri Harini Dwiyatmi,ddk, Pendidikan Kewarganegaraan, ( Yogyakarta : Pusataka Pelajar,2012), hlm. 177.
[6] Dasim Budimansyah, Penguatan Pendidikan Kewarganegaraan untuk Membangun Karakter Bangsa. (Bandung: Widya Aksara Pres, 2010), hlm. 113.
[7] Ibid., hlm. 114.
[8] Ibid., hlm. 115.
[9] Ibid., hlm. 116.
[10] Ibid., hlm. 118-119.
[11] Ibid., hlm. 121.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar