Senin, 04 Mei 2015

Agenda Setting dalam Media Online
(Analisis Agenda Setting Tempo.co terhadap Berita Paedofilia di Jakarta International School)

Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah: Komunikasi Massa
Dosen Pengampu: Ristiana Kadarsih, S.Sos., M.A.
Disusun oleh:
Arina Rahmatika (13210007)
Abdul Aziz (13210013)
JURUSAN KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
2014





Kata Pengantar
Puji syukur kami sampaikan kehadirat Allah swt., atas limpahan rahmat, hidayah, taufiq, serta inayah-Nya makalah ini dapat terselesaikan. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah saw. yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus, yaitu agama Islam.
Terima kasih kepada dosen pengampu yaitu Ibu Ristiana Kadarsih, S.Sos., M.A. selaku pembimbing Mata Kuliah Komunikasi Massa yang telah membimbing kami dalam menyelesaikan makalah yang berjudul “Agenda Setting dalam Media Online (Analisis Agenda Setting Tempo.co terhadap Berita Paedofilia di Jakarta International School)” ini. Dalam pembuatan makalah ini kami telah berusaha secara maksimal agar dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua, dan kami mengharapkan masukan, kritik dan saran dari para pembaca. Karena kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.



                                                                                         Yogyakarta, 27 Juni 2014

                                                                                                        Penulis,





DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL .......................................................................................... i
KATA PENGANTAR ........................................................................................ ii
DAFTAR ISI ....................................................................................................... iii
BAB I: PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah ........................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah .................................................................................... 2
C.     Tujuan Penulisan ...................................................................................... 2
BAB II: PENDEKATAN TEORITIS
A.    Teori Agenda Setting ............................................................................ .. 3
1.      Definisi Teori Agenda Setting ......................................................... .. 3
2.      Konsep Agenda Setting ..................................................................... 3
3.      Proses Agenda Setting..................................................................... .. 4
4.      Pengaruh Agenda Setting .................................................................. 5
BAB III: ANALISIS DAN PEMBAHASAN
A.    Realita yang Terjadi tentang Kasus Paedofilia di TK JIS ....................... 6
B.     Penerapan Teori Agenda Setting dalam Kasus Paedofilia di JIS ............ 8
C.     Pengaruh Kasus Paedofilia di JIS Menurut Prespektif Agenda Setting ..     
BAB III: PENUTUP
A.    Kesimpulan ..............................................................................................
B.     Saran ........................................................................................................
Daftar Pustaka .....................................................................................................
Lampiran ............................................................................................................  





BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
Di era yang serba modern ini, media online mulai bersaing dengan media-media lain yang telah eksis lebih dulu seperti media cetak dan elektronik. Media online sendiri dapat didefinisikan sebagai suatu jenis atau format media komunikasi massa yang hanya bisa diakses melalui internet yang berisikan teks, foto, audio, dan video. Sebagai salah satu dari berbagai macam media massa, media online memiliki banyak keuntungan dibanding media konvensional (cetak dan elektronik). Misalnya, bisa menjangkau seluruh dunia yang memiliki akses internet, bisa diterbitkan di mana saja dan kapan saja, serta memiliki kapasitas yang tidak terbatas. Faktor inilah yang kemudian membuat
media cetak dan elektronik juga berusaha merambah ke media online. Salah satunya adalah media cetak Tempo yang membuka portal web berita Tempo.co.
            Tempo.co adalah sebuah portal web berita dan artikel yang telah berdiri sejak tahun 1996 dan eksistensinya masih terjaga hingga saat ini. Ia sekaligus menjadi pionir berita online di Indonesia. Portal web yang didirikan oleh PT Tempo Inti Media, Tbk. ini menyajikan berbagai jenis berita yang dibagi menjadi: nasional, metro, bisnis, olahraga, teknologi, gaya hidup, internasional, seni dan hiburan, selebritas, dan otomotif.
Belum tentu pemilihan berita yang dianggap penting oleh portal web berita akan dianggap penting juga oleh para pembaca. Keefektifan isi berita dari portal web berita adalah apabila kontennya dibutuhkan, dibaca, dan dimengerti khalayak pembaca. Terkadang isu-isu yang dimuat di dalam berita tidak sesuai dengan keeektifan tersebut. Namun, media akan membuat isu tersebut menjadi dominan dan menarik bagi khalayak. Selain itu, ini juga terjadi dikarenakan tim redaksi harus menyaring berita atau artikel yang akan diterbitkan dengan proses yang selektif, yang disebut sebagai gatekeepers. Untuk menganalisa hal tersebut, maka digunakanlah pendekatan agenda setting. Agenda setting adalah sebuah teori yang menyatakan bahwa media massa mengarahkan kesadaran publik serta perhatiannya dengan menonjolkan isu-isu yang dianggap penting oleh media massa.
B.   Rumusan Masalah
Sejalan dengan uraian diatas, penulisan makalah ini akan menitikberatkan permasalahan yang dirumuskan sebagai berikut:
1.      Bagaimana realita yang terjadi tentang kasus paedofilia di TK JIS?
2.      Bagaimana penerapan Teori Agenda Setting dalam kasus paedofilia di JIS?
3.      Bagaimana pengaruh kasus paedofilia di JIS menurut prespektif agenda setting?
C.   Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui bagaimana realita yang terjadi tentang kasus paedofilia di TK JIS.
2.      Untuk mengetahui serta memahami bagaimana penerapan Teori Agenda Setting dalam kasus paedofilia di JIS.
3.     Untuk mengetahui bagaimana pengaruh kasus paedofilia di JIS menurut prespektif agenda setting.
BAB II
PENDEKATAN TEORITIS
A.   Teori Agenda Setting
1.      Definisi Teori Agenda Setting
Teori Penentuan Agenda (bahasa Inggris: Agenda Setting Theory) adalah teori yang menyatakan bahwa media massa berlaku merupakan pusat penentuan kebenaran dengan kemampuan media massa untuk mentransfer dua elemen yaitu kesadaran dan informasi ke dalam agenda publik dengan mengarahkan kesadaran publik serta perhatiannya kepada isu-isu yang dianggap penting oleh media massa. Dua asumsi dasar yang paling mendasari penelitian tentang penentuan agenda adalah:
a.       masyarakat pers dan media massa tidak mencerminkan kenyataan; mereka menyaring dan membentuk isu;
b.      konsentrasi media massa hanya pada beberapa masalah masyarakat untuk ditayangkan sebagai isu-isu yang lebih penting daripada isu-isu lain.[1]
Salah satu aspek yang paling penting dalam konsep penentuan agenda adalah peran fenomena komunikasi massa, berbagai media massa memiliki penentuan agenda yang potensial berbeda termasuk intervensi dari pemilik modal.[2]
2.      Konsep Agenda Setting
McCombs berpendapat bahwa agenda-setting bekerja pada dua level atau dua tahap –level objek dan level atribut. Penelitian agenda-setting biasanya berfokus pada level objek dan telah mengukur bagaimana pemberitaan media dapat memengaruhi prioritas yang diberikan pada objek (misalnya isu, kandidat, peristiwa, dan masalah). Dengan melakukan hal ini, media mengatakan pada kita apa yang “seharusnya kita pikirkan”. Akan tetapi, media juga dapat memberitahu kita “bagaimana memikirkan” objek tetentu. Media melakukan hal ini dengan memengaruhi lapisan kedua “agenda atribut”. Media memberitahukan pada kita karakteristik objek mana yang penting dan mana yang tidak.[3]
3.      Proses Agenda Setting
Agenda setting terjadi karena media massa sebagai penjaga gawang informasi (gatekeeper) harus selektif dalam menyampaikan berita. Media harus melakukan pilihan mengenai apa yang harus dilaporkan dan bagaimana melaporkannya. Apa yang diketahui publik mengenai suatu keadaan pada waktu tertentu sebagian besar ditentukan oleh proses penyaringan dan pemilihan berita yang dilakukan oleh media massa.[4]
Menurut Everet Rogers dan James Dearing (1988), agenda setting merupakan proses linear yang terdiri dari tiga tahap, yang terdiri atas agenda media, agenda publik, dan agenda kebijakan.
·         Penetapan agenda media (media agenda), yaitu penentuan prioritas isu oleh media massa.
·         Media agenda dalam cara tertentu akan memengaruhi atau berinteraksi dengan apa yang menjadi pikiran publik maka interaksi tersebut akan menghasilkan ‘agenda publik’ (publik agenda).
·         Agenda publik akan berinteraksi sedemikian rupa dengan apa yang dinilai penting oleh pengambil kebijakan, yaitu pemerintah, dan interaksi tersebut akan menghasilkan agenda kebijakan (policy agenda). Agenda media akan memengaruhi agenda publik dan pada gilirannya, agenda publik akan memengaruhi agenda kebijakan.[5]
      Walaupun sejumlah studi menunjukkan bahwa media dapat memiliki kekuatan sangat besar dalam memengaruhi agenda publik, namun tidaklah jelas apakah agenda publik juga memengaruhi agenda media. Dalam hal ini, hubungan yang terjadi cenderung bersifat nonlinear atau saling memengaruhi (mutual) dibandingkan linear. Lebih jauh, peristiwa-peristiwa besar (seperti bencana) memberikan efek pada agenda publik maupun agenda media.[6]
4.      Pengaruh Agenda Setting
Siune dan Borre menemukan tiga jenis pengaruh agenda setting, yaitu representasi, persistensi, dan persuasi.
a.       Representasi
Pengaruh pertama disebut dengan representasi, yaitu ukuran atau derajat dalam hal seberapa besar agenda media atau apa yang dinilai penting oleh media dapat menggambarkan apa yang dianggap penting oleh masyarakat (agenda publik). Dalam tahap representasi, kepentingan publik akan memengaruhi apa yang dinilai penting oleh media.
b.      Persistensi
Pengaruh kedua adalah mempertahankan kesamaan agenda antara apa yang menjadi isu media dan apa yang menjadi isu publik, ini disebut dengan persistensi. Dalam hal ini, media memberikan pengaruhnya yang terbatas.
c.       Persuasi
Pengaruh ketiga terjadi ketika agenda media memengaruhi agenda publik yang disebut dengan persuasi.[7]



BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
A.    Realita yang Terjadi tentang Kasus Paedofilia di TK JIS
Pertengahan April 2014, Indonesia digemparkan dengan berita seorang murid taman kanak-kanak yang bersekolah di Jakarta Internasional School (JIS), diduga menjadi korban sodomi dan tindak kekerasan oleh sejumlah pegawai sekolah itu.
Kejadian itu pertama kali diketahui oleh ibu korban yang mengaku kepada pers pada tanggal 14 april, bahwa anak semata wayangnya itu pertama kali diketahui menunjukan keanehan pada pertengahan Maret lalu. Hingga akhirnya, pada tanggal 21 Maret 2014, korban mau menceritakan apa yang terjadi dalam aktivitasnya di sekolahnya itu. Kaget dan marah mendengar cerita anaknya, sang ibu langsung mendatangi pihak sekolah. Dia meminta identitas para petugas sekolah yang mengurusi fasilitas toilet karena korban mengaku orang yang menghukumnya menggunakan seragam pertugas kebersihan.
Pihak sekolah kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa buku berisi data dan foto karyawan. Pada buku itu, korban menunjukan dua pria bernama Awan (27) dan Agun (28), serta satu perempuan bernama Afriska (28). Ketiganya adalah pekerja alih daya dari sebuah perusahaan penyedia jasa kebersihan dan keamanan.
Yang sebelumnya pada tanggal 22 maret 2014, P juga melaporkan kasus ini pada Komisi Nasional Perlindungan Anak. Berdasarkan penelusuran KNPA, para pelaku punya kelainan seksual menyukai anak kecil alias paedofilia sehingga kasus ini murni pelampiasan hasrat seksual saja. Dalam kasus ini juga terjadi persengkokolan dan perencanaan di antara pelaku.
Baru pada 24 Maret 2014, P (inisial ibu korban), melaporkan kasus ini ke kepolisian daerah Metro Jaya. Tim reserce dan criminal khusus kepolisian daerah Metro Jaya, kemudian menangkap dua pelaku pada 3 April 2014 yaitu Agun dan Afriska. Berbekal dengan penjelasan Agun, polisi pun menangkap Awan yang akhirnya mengtakui telah menyodomi korban. Namun, karena kurangnya bukti, polisi melepaskan Afriska pada 4 april 2014.
Pada 27 maret 2014, korban yang masih berusia 5 tahun itu menderita demam tinggi, duburnya membusuk gara-gara infeksi kuman dan herpes, pantatnya pun membengkak. Namun, yang mengherankan tidak ditemukan infeksi herpes pada cairan kelamin para tersangka. Hingga akhirnya, memunculkan spekulasi bahwa ada pelaku lain yang belum teridentifikasi dan khawatir ada korban lain disekolah itu selain anaknya.
Menindaklanjuti kasus ini, pada tanggal 15 april 2014 diadakan pertemuan para orang tua siswa JIS yang diadakan di kediaman salah satu orang tua siswa di Jakarta Selatan. Tujuannya adalah untuk berbicara dengan orangtua siswa perihal kemungkinan adanya korban lain, dan untuk membuat orangtua siswa lebih peka terhadap masalah yang dialami siswa. Rencananya, setelah pertemuan ini, korban akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum dari kasus yang menimpa dirinya.
Pada hari itu juga, sekretaris jendral komisi perlindungan anak Indonesia KPAI, Erlinda mendartangi JIS. Kedatangannya untuk meminta pihak sekolah bersikap kooperatif dengan KPAI dan polisi terkait dengan kasus ini. Erlinda juga menambahkan, bisa jadi sekolah itu akan mendapatkan sanksi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan jika terbukti lalai dan lengah dalam pengawasan anak didiknya.
Rabu, 16 April 2014, juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Rikwanto menyatakan bahwa para pelaku dapat dikenai pasal berlapis, yaitu pasal 290 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan anak berusia dibawah 15 tahun dan pasal 82 uu no.23 thn 2003 tentang perlindungan anak hukumannya 15 tahun penjara. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Pada hari itu juga, pengelola jis menggelar konferensi pers di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam hal ini, kepala sekolah JIS Tim Carr mengaku prihatin atas insiden yang dialami muridnya. Ia mengaku akan bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan kepolisian untuk mencari solusi ini.
17 april 2014, tim investigasi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberi waktu seminggu kepada JIS untuk mengurus izin operasional. Hal itu dikarenakan, kepala sekolahnya belum dapat mengembalikan berkas lampiran perizinan JIS. Ancaman akan menutup JIS karena dianggap illegal pun terus bergulir.
Ancaman itu tidak hanya dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi juga dari wali murid yang menuntut atas kelalaian sekolah untuk melindungi anaknya dari kasus pelecehan seksual anaknya di sekolah tersebut.
B.     Penerapan Teori Agenda Setting dalam Kasus Paedofilia Di JIS
Sejak Kasus ini secara langsung jika dilihat secara umum adalah kasus yang biasa. Hanya, karena kasus ini terjadi di Jakarta International School saja, yang notabene sekolah bertaraf internasional dengan sistem keamanan yang canggih. Hingga menimbulkan pertanyaan banyak pihak, kenapa sekolah se-elit itu bisa menjadi tempat tindak kriminal anak di bawah usia dini? Dalam proses
C.    Pengaruh Kasus Paedofilia di JIS Menurut Prespektif Agenda Setting
Berawal dari muculnya kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di TK Jakarta International School, menyebabkan munculnya berbagai isu, yang kemudian menjadi issue central yang direspon masyarakat dengan cepat. Dari hari ke hari, pemberitaan ini menjadi santapan hangat masyarakat, sehingga menjadi sangat penting untuk disimak kelanjutannya.  Dari isu yang dinilai sangat penting oleh public inilah, merupakan salah satu jenis efek media massa yang paling popular. Hal ini memunculkan efek-efek bagi segenap khalayak, baik khalayak public atau masyarakat, eksekutif atau pemerintahan, dan lembaga atau sekolah.
Agenda Media
Sekolah selaku lembaga pendidikan yang berfungsi sebagai penunjang kualitas pendidikan paling utama di Indonesia. Peran sekolah sangat penting dalam mengembangkan intelektual anak. Tidak hanya mendidik intelektual saja, sekolah juga dalam mendidik karakter siswa-siswinya. Tidak mengherankan jika terkadang orang tua sepenuhnya menitipkan pendidikan anaknya kepada sekolah. Otomatis sekolah mempunyai tanggung jawab besar untuk melaksanakan tugasnya serta menjaga nama baik sekolah. Ketika berita paedofil muncul di permukaan, akibatnya pihak sekolah menjadi semakin waspada terhadap komplotan paedofil yang ada di lingkungan sekitar.
Sekolah menjadi lebih fokus untuk mengatur agar manajemen sekolah tidak kebobolan dengan menyeleksi ketat dalam memperkejarkan petugas sekolah. Mereka khawatir kasus-kasus yang sama akan terjadi juga di sekolah mereka. Meskipun pada kenyataannya,  kemungkinan terjadinya kasus yang serupa di sekolah tersebut sangat kecil.
Selain itu, pihak sekolah jadi semakin proaktif terhadap kasus yang ada. Mereka berusaha menyelesaikan kasus yang ada secepat mungkin tanpa menimbulkan permasalahan. Bahkan jika tidak ada jalan lain, mereka akan berusaha untuk menutupi kasus tersebut agar  jangan sampai kasus itu diketahui khalayak demi menjaga nama baik sekolah.
Sekolah mulai memikirkan tentang gagasan aturan perlindungan anak yang disebut protection child. Protection child (perlindungan anak) bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisispasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Jika  aturan semacam ini ditegakkan dengan tegas, maka dianggap bisa mengurangi resiko terjadinya kasus penganiayaan terhadap anak.
Kesemua efek yang terjadi akibat kasus JIS ini memengaruhi agenda Tempo.co dalam memilih berita ini untuk banyak dipublikasikan. Terbukti dibanding media sejenis, Tempo.co termasuk memberikan cukup banyak porsi untuk berita paedofil JIS. Tempo.co membuatnya menjadi isu yang hangat dan penting di mata khalayak. Setiap harinya Tempo.co selalu meng-update berita tentang JIS. Maskipun kenyataannya, beberapa dari berita yang di-update tersebut tidak terlalu penting.
Agenda Public
Saat kasus ini muncul dan berkembang di masyarakat, saat itu juga menjadi bahan perbincangan yang hangat di masyarakat, terutama bagi para orang tua terutama kaum ibu. Kasus ini memberikan dampak yang signifikan bagi orang tua untuk selalu memberikan perhatian kepada anak-anak mereka. Karena, di masyarakat sendiri, sekarang ada semacam kegagapan di tengah perubahan struktur sosial dari garis masyarakat agraris ke masyarakar urban. Atas tuntutan ekonomi, orang tua bekerja pagi, berangkat saat anak-anak masih tidur, dan pulang disaat anak sudah tidur kembali. Sehingga anak-anak dan orang tua tidak bisa bersama dan disaat itulah anak-anak menjadi sangat miskin perhatian yang tidak maksimal. Kurangnya perhatian ke anak merupakan salah satu penyebab dari kesalahan pengasuhan keluarga, disamping karena lemahnya penegakan hukum, dan materi pornografi yang bebas.
Masyarakat yang dulunya hanya memandang “sebelah mata” anak-anak, karena kasus ini, mereka lebih peka terhadap masalah yang dihadapi anaknya. Terbukti, setelah kasus ini mencuat, banyak orang tua yang menanyakan keadaan anaknya saat di sekolah. Orangtua juga menjadi proaktif mengajarkan kepada anak sejak dini bagaimana anak-anak harus berani menolak jika ada orang yang ingin meraba organ vitalnya. Atau bagaimana anak harus berani melaporkan ke guru dan orang tua jika ada orang yang berbuat tidak senonoh.
Tetapi, dari pemberitaan kasus ini juga, yang terkadang menimbulkan kecurigaan yang berlebihan atau khawatir yang akhirnya menjadi over protective kepada anaknya. Karena terlalu over protective ini lah, terkadang orangtua sampai tidak memberikan ruang sosialisasi untuk anak-anaknya terhadap lingkungan sekitar.
Efek pemberitaan yang tidak sejalan dengan persepsi masyarakat, mengenai, “Orang tua harus selalu memastikan keamanan anak. Dan memastikan anak selalu dititipkan pada orang yang dipercaya serta waspada bila anak mengalami gejala ke arah penyakit akibat hubungan seksual”, menyebabkan beberapa orangtua takut memasukkan anak mereka ke sekolah swasta. Seperti yang terjadi di Kalimantan, bahwa ada sebagian orang tua yang takut memasukkan anak mereka ke sekolah swasta. Karena, menurut mereka hal itu merupakan salah satu bentuk untuk menjaga keamanan anaknya di lingkungan sekolah.
Agenda Eksekutif
Agenda eksekutif, dalam hal ini pihak pemerintah, yang langsung dikomando oleh presiden, yang memerintahkan kepada menteri pendidikan dan segenap jajaran kepolisian untuk melakukan pungusutan tuntas kasus ini dan bertindak tegas dalam menindak tersangka.
Begitupun juga dengan Kementrian Pendidikan dan Budaya (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan), yang langsung melakukan inspeksi terhadap kasus ini. Seperti mempertanyakan mengenai izin pendirian JIS. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga mengatakan bahwa JIS dianggap telah melanggar keputusan mendikbud nomer 0348/0/1977 tentang izin pendirian dan penyelenggaraan JIS. Karena izin nya hanya untuk SD, SMP dan SMA, bukan untuk TK.[8]
Oleh karena itu, tim investigasi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan menutup TK JIS sementara waktu dan diberi waktu seminggu untuk mengurusi perizinannya tersebut. Kemudian, mereka juga mengingatkan kepada sekolah-sekolah untuk mengevaluasi sekolahnya tentang izin operasional sekolah taman kanak mereka.[9]
Kemudian, ada juga KNPAI yang berusaha mendesak mengeluarkan instruksi presiden. Hal itu dikarenakan untuk menjamin keselamatan anak-anak. Dalam kasus ini juga, KNPA memunculkan debat mengenai hukuman yang membuat efek jera bagi pelaku. KNPA juga menetapkan bahwa JIS dikenai pasal berlapis baik undang-undang perlindungan anak maupun undang-undang pidana umum.[10] Mereka juga berpendapat bahwa, JIS sebagai sekolah yang telah gagal dan gagal melindungi siswa dari tindak kekerasan di lingkungan sekolah seperti yang tercantum dalam pasal 54 UU perlindungan anak. Sekolah juga tak member hak siswa berupa rasa aman saat berada di sekolah.[11]
Kasus ini juga memunculkan statemen dari kepolisian untuk memberikan sanksi hukuman bagi pelaku dan membuka hubungan dengan FBI untuk mengusut kasus ini. Dalam hal ini, pelaku diancam akan dijerat pasal 82 UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Dan dijerat pasal berlapis karena dalam kasus ini ada unsur perencanan dan keterlibtan orang lian.[12]
Begitupun dengan Direktorat pengamanan objek vital Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya akan melaksanakan evaluasi terhadap sistem keamanan dan siapa saja yang bekerja di JIS. Yang dilihat adalah sumber daya manusia yang beraktvitas dilingkungan sekolah dan sistem rekuetmen.[13]
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh warga Indonesia untuk tidak takut melapor kepada pihak kepolisian terkait kasus paedofila ini. Polisi juga berjanji akan mengusut tuntas kasus ini karena kasus ini adalah bentuk kejahatan dan kepolisisan berkomitmen untuk mengusut tuntas.[14]
Kasus ini berhasil membuat beberapa orang yang duduk di posisi jabatan tingkat atas menjadi angkat bicara atas kasus ini. Seperti  Seto Mulyadi yang akrab dipanggil Kak Seto selaku pemerhati anak-anak, meminta agar pihak JIS bertanggungjawab penuh terhadap kasus ini karena, "Karena berdasarkan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak wajib dilindungi oleh pengelola sekolah, baik guru, satpam, pegawai kebersihan dan lainnya,[15] Kak Seto pun meminta agar saat di rumah, orang tua juga sebaiknya membekali pendidikan dasar organ vital kepada anak. Mulai dari menjaga kebersihan dan menjaga keamanan organ vital.  Beliau juga berpesan kepada JIS sebagai pihak yang bertanggungjawab penuh terhadap kasus ini, sudah sepantasnya kooperatif dan harus bertindak bijak.
Menurut pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Chaerul Huda, mengatakan kemungkinan JIS sebagai institusi dijerat dengan delik pidana dalam KUHP sangat kecil. Alasannya, sekolah terlibat membantu terjadinya tindak pidana pencabulan yang dialami oleh siswa nya. Pelaku akan dikenai pasal 290 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan terhadap anak dibawah umur. Dan pasal 82 UU nomer 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.[16]
Dari pengamat pendidikan, Arief Rachman, menyayangkan dugaan pencabulan ini. Dan mempertanyakan peran wali kelas yang tak memperhatikan perubahan psikis muridnya. Karena ditingkat TK harus lebih ketat pengawasannya.[17]
Kasus ini juga menarik perhatian Wakil ketua komisi E DPRD DKI Jakarta, Igo Ilham, yang meminta sekolah-sekolah yang ada di Jakarta untuk meningkatkan fungsi control keamanan. Dan perlu adanya sanksi yang tegas supaya tidak ada kejadian yang terulang lagi.[18]
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun juga mengecam pelaku tindak pelecehan seksual terhadap siswa TK bertaraf internasional di Jakarta. Ia menilai sekolah lalai dalam pengawasan dan control.[19]
Pengamat Criminal dan Psikolog Forensic, Reza Indragiri Amriel malah berpendapat lain. Beliau mengatakan bahwa pelaku pelecehan seksual belum tentu pengidap paedofilia.[20] Hal ini berbeda pendapat dengan aktivis perlindungan anak, Arist Merdeka Sirait dan Seto Mulyadi yang yakin betul bahwa kedua pelaku adalah pengidap paedofilia.



BAB IV
PENUTUP
A.   Kesimpulan

B.   Saran
Beberapa saran penulis yang ingin disampaikan penulis adalah:
1.      Bagi orang tua hendaknya memilih lingkungan pendidikan terbaik untuk anaknya. Mereka harus memilih sekolah yang mampu mendidik anak dengan baik serta menjamin keamanan anak dari tindak kriminal. Karena sekarang ini tindak kriminal bisa terjadi di mana-mana, termasuk di sekolah. Selain itu, orang tua juga harus secara langsung membekali pendidikan dasar kepada anak tentang organ vital dan sebagainya agar anak bisa melindungi dirinya sendiri ketika jauh dari pengawasan orang tua.
2.      Bagi pihak sekolah manapun hendaknya menjadikan sekolahnya sebagai lingkungan pendidikan terbaik untuk para siswanya. Terlebih lagi memperketat sistem keamanan untuk menjaga mereka dari ancaman tindak kriminal. Tidak kalah pentingnya pihak sekolah harus menyeleksi secara ketat dalam mempekerjakan para pegawainya.
3.      Pemerintah harus tegas dalam menanggapi kasus-kasus semacam ini. Pemerintah juga harus mempertegas undang-undang perlindungan anak. Selain itu, tugas pemerintah juga untuk mengawasi setiap instansi ataupun lembaga pendidikan yang ada.




Daftar Pustaka
Baran, Stanley J. 2010. Teori Komunikasi Massa: Dasar, Pergolakan, dan Masa Depan. Jakarta: Salemba.
Morissan, Wardhani, Andy Corry & Hamid, Farid. 2010. Teori Komunikasi Massa. Bogor: Ghalia Indonesia.
Tamburaka, Apriadi. 2013. Agenda Setting Media Massa. Jakarta: Rajawali.






[1] Apriadi Tamburaka, Agenda Setting Media Massa, (Jakarta: Rajawali, 2013), hlm. 22-23.
[2] Ibid., hlm. 23.
[3] Stanley J Baran, Teori Komunikasi Massa: Dasar, Pergolakan, dan Masa Depan, (Jakarta: Salemba, 2010), hlm. 350.
[4] Morissan, Andy Corry Wardhani & Farid Hamid, Teori Komunikasi Massa, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010), hlm. 92.
[5] Ibid., hlm. 95.
[6] Ibid.
[7] Ibid., hlm. 94.
[8]  (Kemendikbud: Control Terhadap Izin TK JIS Lemah. 18 April 2014)
[9] Terbukti Lalai, JIS Diberi Waktu Seminggu Urus Perizinan TK. 17 APRIL 2014.
[10] (KPAI: Sekolah Jis Dapat Dijerat Pasal Berlapis. 18 April 2014.)
[11] Tarik Ulur Jerat Pidana TK JIS Di Kasus Pelecehan. 18 April 2014.
[12] Pelaku Pelecehan Siswa Tk Terancam 15 Tahun Bui. Kamis, 17 April.
[13] Soal JIS: Penjagaan Ketat Tak Berarti Aman. 18 April 2014.
[14] 17 April 2014. Pelecehan Di JIS, Kapolda: Pelaku Di Tes Kejiwaan.
[15] free ujar pria yang akrab disapa Kak Seto itu, Kamis (17/4/2014).
[16] FREE
[17] down
[18] Cegah pelecehan, control sekolah diperketat. 16 april 2014.
[19] Pelecehan siswa tk, kadis pendidikan DKI geram. 16 april.
[20] Psikolog. Pelku pelecehan belum tentu paedofil. 15 april.

2 komentar: